Profil

Nama Universitas

Universitas Sebelas Maret (“UNS”)

Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1982 Tentang Susunan Organisasi Universitas Sebelas Maret

Tahun Berdiri 11 Maret 1976
Website

https://uns.ac.id/id (Bahasa Indonesia)

https://uns.ac.id/en (English)

Social Media

Blog : http://civitas.uns.ac.id

Facebook : Universitas Sebelas Maret

Twitter : @11MaretUniv

Instagram : uns.official

Youtube : Universitas Sebelas Maret

Linkedin : Universitas Sebelas Maret

Tiktok : @11maretuniv

Status Universitas Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Tanggal 6 Oktober 2020.
Akreditasi Unggul. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1634/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/X/2022. Tanggal 11 Oktober 2022.
Mahasiswa Registrasi 46.051 (Sumber: https://smartin.uns.ac.id/, Dokumentasi 7 September 2023)
Fakultas dan Sekolah 14 Fakultas, 1 Sekolah Vokasi dan 1 Pascasarjana. Sejarah Berdirinya Fakultas dan Sekolah (Detail)
Jenjang Studi 21 Program Doktor
45 Program Magister
14 Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
1 Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) 2
6 Program Profesi
70 Program Sarjana
28 Program Sekolah Vokasi
Coordinate @-7.5576139,110.8557427,17z

*Dokumentasi Data 7 September 2023

Profil PPID

Universitas Sebelas Maret (UNS) berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi publik dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk menindaklanjutinya, maka UNS telah menetapkan Keputusan Rektor UNS Nomor 452/UN27/HK/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 913/UN27/HK/2022 Tentang Pengangkatan Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Sebelas Maret (PPID UNS).

UNS menyediakan layanan berbasis daring untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi yang dibutuhkan. Layanan berbasis daring dapat diakses melalui website resmi, media sosial, dan media resmi lainnya (facebook, youtube, linkedin, twitter, instagram, dan tiktok). Sedangkan untuk informasi data yang tidak dipublikasikan/ diunggah melalui website, masyarakat dapat mengirimkan permintaan informasi publik melalui portal yang tersedia, ataupun dengan cara lain sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Skip to content