Daftar informasi publik yang dikecualikan berdarkan SK No.1424 Tahun 2024 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan
No | Informasi yang Dikecualikan | Dasar Hukum | Dibuka | Ditutup | Jangka Waktu |
---|---|---|---|---|---|
1 | Data Terkait Pembinaan Aparatur (Dokumen dan Berita Acara Pemeriksaan pegawai, serta Penjatuhan Hukuman Disiplin) | a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara c. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi d. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil |
a. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara b. Mengungkapkan identitas pelapor saksi dan atau korban yang mengetahui adanya perkara |
Melindungi hak pribadi pegawai yang bersifat rahasia | 5 Tahun |
2 | Data Pribadi Sivitas UNS baik dosen, Tenaga kependidikan, maupun mahasiswa UNS | a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara c. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi |
Informasi berkaitan dengan hak pribadi | Melindungi hak pribadi yang bersifat rahasia | 25 Tahun |
3 | Data terkait Strategi Keamanan (Konfigurasi data center, disaster recovery center, database, aplikasi, software, username dan password, dan keamanan sistem lain yang dapat mengancam dan mengganggu keamanan Universitas Sebelas Maret) | a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik b. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |
a. Membahayakan keamanan Universitas Sebelas Maret b. Memicu penyalahgunaan data Lembaga dan data pribadi |
Melindungi keamanan institusi | 25 tahun |