Daftar informasi publik yang dikecualikan berdarkan SK No.1424 Tahun 2024 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

No Informasi yang Dikecualikan Dasar Hukum Dibuka Ditutup Jangka Waktu
1 Data Terkait Pembinaan Aparatur (Dokumen dan Berita Acara Pemeriksaan pegawai, serta Penjatuhan Hukuman Disiplin) a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
c. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
d. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
a. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara
b. Mengungkapkan identitas pelapor saksi dan atau korban yang mengetahui adanya perkara
Melindungi hak pribadi pegawai yang bersifat rahasia 5 Tahun
2 Data Pribadi Sivitas UNS baik dosen, Tenaga kependidikan, maupun mahasiswa UNS a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
c. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Informasi berkaitan dengan hak pribadi Melindungi hak pribadi yang bersifat rahasia 25 Tahun
3 Data terkait Strategi Keamanan (Konfigurasi data center, disaster recovery center, database, aplikasi, software, username dan password, dan keamanan sistem lain yang dapat mengancam dan mengganggu keamanan Universitas Sebelas Maret) a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
b. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
a. Membahayakan keamanan Universitas Sebelas Maret
b. Memicu penyalahgunaan data Lembaga dan data pribadi
Melindungi keamanan institusi 25 tahun
Skip to content