Nama Universitas | Universitas Sebelas Maret (“UNS”) Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1982 Tentang Susunan Organisasi Universitas Sebelas Maret |
Tahun Berdiri | 11 Maret 1976 |
Website | https://uns.ac.id/id (Bahasa Indonesia) https://uns.ac.id/en (English) |
Media Sosial | Blog : http://civitas.uns.ac.id Facebook : Universitas Sebelas Maret Twitter : @11MaretUniv Instagram : uns.official Youtube : Universitas Sebelas Maret Linkedin : Universitas Sebelas Maret Tiktok : @11maretuniv |
Status Universitas | Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Tanggal 6 Oktober 2020. |
Akreditasi | Unggul. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1634/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/X/2022. Tanggal 11 Oktober 2022. |
Mahasiswa Registrasi | 57.745 (Sumber: https://smartin.uns.ac.id/, Biro Akademik dan Kemahasiswaan. Dokumentasi 26 September 2024) |
Fakultas dan Sekolah | 14 Fakultas, 1 Sekolah Vokasi dan 1 Pascasarjana. Sejarah Berdirinya Fakultas dan Sekolah (Detail) |
Jenjang Studi | 21 Program Doktor 45 Program Magister 14 Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) 1 Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) 2 6 Program Profesi 70 Program Sarjana 28 Program Sekolah Vokasi |
Koordinat | @-7.5576139,110.8557427,17z |
*Dokumentasi 26 September 2024
Profil PPID
Universitas Sebelas Maret (UNS) berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi publik dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk menindaklanjutinya, maka UNS telah menetapkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1420/UN27/HK/2024 tentang Pengangkatan Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Sebelas Maret.
UNS menyediakan layanan berbasis daring untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi yang dibutuhkan. Layanan berbasis daring dapat diakses melalui website resmi, media sosial, dan media resmi lainnya (facebook, youtube, linkedin, twitter, instagram, dan tiktok). Sedangkan untuk informasi data yang tidak dipublikasikan/ diunggah melalui website, masyarakat dapat mengirimkan permintaan informasi publik melalui portal yang tersedia, ataupun dengan cara lain sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.