INFORMASI SERTA MERTA

  1. Surat Edaran Nomor 65/UN27/SE/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas di Kampus Universitas Sebelas Maret. [selengkapnya]
  2. Surat Edaran Nomor 60/UN27/SE/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas di Kampus Universitas Sebelas Maret. [selengkapnya]
  3. Surat Edaran Nomor 57/UN27/SE/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas di Kampus Universitas Sebelas Maret. [selengkapnya]
  4. Surat Edaran Nomor 45/UN27/SE/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas di Kampus Universitas Sebelas Maret. [selengkapnya]
  5. Surat Edaran Nomor 40/UN27/SE/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas di Kampus Universitas Sebelas Maret. [selengkapnya]
  6. Surat Edaran Nomor 30/UN27/SE/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas di Kampus Universitas Sebelas Maret. [selengkapnya]
  7. Surat Edaran Nomor 13/UN27/SE/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas di Kampus Universitas Sebelas Maret. [selengkapnya]
  8. Surat Edaran Nomor 10/UN27/SE/2020 tentang Penyesuaian Layanan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). [selengkapnya]
  9. Surat Edaran Nomor 1480/UN27/HK/2020 tentang Kewaspadaan dini, Kesiapsiagaan serta Tindakan Antisipasi Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Sebelas Maret. [selengkapnya]
  10. Surat Edaran Takmir Masjid Nurul Huda UNS Nomor 022/NH-UNS/B/III/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid Nurul Huda UNS dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. [selengkapnya]
  11. Surat Edaran Nomor 1231/UN27/HK/2020 tentang Kewaspadaan Dini Terkait Wabah Virus Corona (Covid-19). [selengkapnya]
  12. Surat Edaran tentang Penyesuaian Perkuliahan, Pembimbingan, dan lain-lain dalam Masa KLB. [selengkapnya]
  13. Takmir Masjid Nurul Huda UNS: Penyelenggaraan Ibadah di Masjid Nurul Huda UNS dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. [selengkapnya]
  14. Manajemen RS UNS: sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan penyebaran covid-19. [selengkapnya]
  15. UPT Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan: Alas Bromo ditutup s.d 31 Maret 2020 untuk kunjungan masyarakat umum. [selengkapnya]
  16. Pernyataan sikap Universitas Sebelas Maret (UNS) terkait dengan aksi teroris dalam peristiswa bom di Surabaya dan aksi teror narapidana terorisme di Mako Brimob. [selengkapnya]
  17. Kebakaran di area parkir Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (RS UNS). Sabtu, 28 April 2018, sekitar pukul 23.15 WIB telah terbakar dua unit mobil milik penunggu pasien RS UNS yang diparkir di halaman parkir depan RS UNS. Diawali dengan terlihatnya asap yang muncul dari kap mesin Toyota Rush hitam oleh petugas security Lobby Utama RS UNS, yang dengan segera mengaktifkan kode merah Rumah Sakit, mengumumkan kejadian ke seluruh RS UNS melalui sistem pengumuman audio RS UNS, berusaha memadamkan api dengan APAR, menyiapkan hidran dan menghubungi Pemadam Kebakaran serta pemilik kendaraan. Angin yang kencang membuat api semakin membesar dan menyambar Suzuki Ignis merah hitam yang terparkir di sebelahnya, dan membuat kobaran semakin sulit dijinakkan. Sekitar pukul 23.25 WIB, Pemadam Kebakaran Surakarta datang dan mengambil alih upaya pemadaman, dan sekitar pukul 23.35 WIB kebakaran berhasil dipadamkan sepenuhnya. Sekitar pukul 23.55 WIB, Wakil Direktur Umum RS UNS, Ir. Ahmad Farkhan, M.T., didampingi Kepala IPS RS UNS meninjau kedua mobil dan melakukan mitigasi kronologis awal, lalu menginstruksikan Koordinator Humas RS UNS untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura sekitar pukul 00.10 WIB. Tim dari Polsek Kartasura tiba sekitar pukul 00.30 WIB dan melakukan olah TKP, termasuk memberikan beberapa pertanyaan kepada kedua pemilik kendaraan yang kebetulan adalah satu keluarga. Kesimpulan sementara kebakaran terjadi karena hubungan pendek sistem kelistrikan Toyota Rush Hitam yang menimbulkan percikan api dan memantik kebakaran. Namun demikian, Polsek Kartasura masih mendalami kemungkinan penyebab lain dengan melakukan penelusuran melalui CCTV RS UNS, yang masih berjalan sampai pada saat press release ini dibuat. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini. Kendaraan lain terparkir dalam jarak aman sehingga terhindar dari risiko turut terbakar. Pelayanan RS UNS tetap berjalan lancar tanpa gangguan berarti. RS UNS, 29 April 2018. Eqi Dianda – Koordinator Humas RS UNS (082221222494).
  18. Pernyataan sikap Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Sebelas Maret (PUSTAPAKO LPPM UNS) terhadap penyiraman air keras kepada Penyidik KPK (Novel Baswedan). [selengkapnya]
  19. Pernyataan Sikap Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sebelas Maret (IKA UNS). Tragedi “penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, Penyidik Senior pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tindakan keji di luar peri kemanusiaan. [selengkapnya]
Skip to content